Selasa, 01 November 2011


  1. TATA TERTIB PERKULIAHAN
1.      Mahasiswa harus berpakaian soopan dan rapi (baju berkerah) serta bersepatu.
2.      Mahasiswa dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang kelas.
3.      Selama jam istirahat perkuliahan, mahasiswa tidak diperkenankan berada di dalam kelas.
4.      Diluar jam perkuliahan mahasiswa tidak dibenarkan berada di lingkungan kampus, kecuali ada jam-jam tambahan.
5.      Mahasiswa dilarang bersandar di tembok, mencoret tembok, mencoret kursi dan meja.
6.      Mahasiswa harus menjaga kebersihan kelas dan lingkungannya, yang dilaksanakan oleh mahasiswa secara bergantian rutin dan disiplin.
7.      Setiap mahasiswa yang meningkalkan perkuliahan karena hal-hal mendadak harus mendapat ijin dari Ketua Jurusan / Wali Kelas atau petugas yang ditunjuk.
8.      Mahasiswa dilarang mengadakan permainan seperti Catur, Kartu dan Permainan yang berbau judi selama di lingkungan kampus.


  1. TATA TERTIB PRAKTEK LABORATORIUM
1.      Mahasiswa harus hadir pada waktunya, minimal 5 menit sebelum waktu praktek dilaksanakan.
2.      Sebelum meninggalkan tempat praktek, mahasiswa diwajibkan membersihkan laboratorium.
3.      Mahasiswa harus memakai pakaian kerja yang telah ditentukan masing-masing Jurusan.
4.      Mahasiswa diwajibkan memakai pakaian keselamatan kerja selama melaksanakan praktek.
5.      Mahasiswa tidak diperkenankan membawa tas atau yang sejenisnya ke dalam ruangan praktek.
6.      Mahasiswa dilarang merokok, makan, minum dan membunykan bunyi-bunyian yang berisik di dalam ruangan praktek.
7.      Mahasiswa diharuskan menjaga ruangan praktek berserta isinya sehingga tetap bersih dan rapi.
8.      Mahasiswa hendaknya memerikasa pralatan/bahan yang dipakai sebelum dan sesudah praktek di depan teknisi/instruktur.
9.      Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan peralatan/bahan dan mengerjakan peerjaan di luar ketentuan job / lembar kerja dan instruktur yang bersangkutan.
10.  Keluar – masuk ruang praktek selama praktek berlangsung, harus seijin instruktur yang bersangkutan.
11.  Mahasiswa dilarang berada di rungan praktek selama jam istirahat.
12.  Laporan praktek disesuaikan dengan aturan masing – masing lembar kerja yang teleh disediakan.
13.  Tempat pakaian kerja ditempatkan pada lemari yang teleh disediakan.
14.  Semua kegiatan praktek harus mengikuti peraturan keselamatan kerja.



  1. TATA TERTIB PEMINJAMAN ALAT & PERMINTAAN BAHAN PRAKTEK
1.      Peminjaman alat pada laboratorium dengan menggunakan kartu (1 buah kartu untuk 1 buah alat)
2.      Permintaan bahan praktek dapat dilayani setelah mahasiswa mengisi daftar permintaan bahan dan disetujui oleh instruksi yang bersangkutan.
3.      Peralatan maupun bahan praktek yang diterima dari gudang bengkel / laboratoeium yang dalam keadaan rusak harus segera dilaporkan kepada petugas yang bersangkutan.
4.      Kartu dan peralatan yang dipinjam segera dikembalikan setelah jam praktek selesai.
5.      Mahasiswa tidak diperkenankan meminjam peralatan untuk dibawa pulang.

  1. PERINGATAN & SANKSI
1.      Melanggar Pasal A ayat 1, 2, 3 dan 4 mahasiswa akan mendapat peringatan lisan dan tertulis oleh Kajur / Sekjur.
2.      Melanggar Pasal A ayat 5 dan 6 mahasiswa akan mendapat sanksi berupa membersihkan / mengecat kembali.
3.      Melanggar Pasal A ayat 6, 7 dan 8 mahasiswa akan mendapat sanksi berpa peringatan lisan, tertulis dan dapat dikeluarkan dari Politeknik.
4.      Melanggar Pasal B ayat 1 mahasiswa dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti praktek pada hari itu.
5.      melanggar Pasal B ayat 2 mahasiswa dikenakan sanksi tidak dipulangkan selama belum memeberihkan laboratorium pada hari itu.
6.      Melanggar Pasal B ayat 3 dan 4 mahasiswa dikenakan sanksi untuk mengambil pakaian praktek sampai dapat.
7.      Melanggar Pasal A ayat 5,6, 7, 9, 10, 11, 13 dan 14 mahasiswa diberi teguran atau peringatan.
8.      Melanggar Pasal B ayat 12 mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti praktek selanjutnya.
9.      Melanggar Pasal C ayat 1 dan 2 mahasiswa tidak akan dilayani oleh instruktur / teknisi.
10.  Melanggar Pasal C ayat 3 mahasiswa wajib mengganti atau memperbaiki dengan biaya sendiri.
11.  Melanggar Pasal C ayat 4, mahasiswa dikenakan sanksi berupa penggantian alat yang tidak dikembalikan / hilang paling lambat pada 1 minggu setelah hari pelaksanaan praktikum.
12.  Melanggar Pasal C ayat 5, mahasiswa dikenakan sanksi akan dikeluarkan sebagai mahasiswa Politeknik.